Layanan pelaporan elektronik resmi untuk memudahkan masyarakat melaporkan kehilangan barang dan dokumen penting kapanpun dan dimanapun.
Layanan Aktif
Jenis Laporan
Legal & Resmi
E-SPKT menyediakan beberapa layanan pelaporan digital yang dapat diakses masyarakat dengan mudah dan cepat
Layanan pelaporan kehilangan KTP, SIM, STNK, ijazah, dan dokumen penting lainnya.
Layanan pelaporan kehilangan ponsel, laptop, kamera, dan berbagai perangkat elektronik lainnya.
Layanan pelaporan kehilangan dompet, kartu ATM, kartu kredit, dan kartu identitas lainnya.
Layanan pelaporan kehilangan motor, mobil, dan kendaraan lainnya untuk proses penanganan lebih lanjut.
Layanan pelaporan kehilangan tas, koper, perhiasan, dan barang berharga lainnya.
Layanan pelaporan untuk berbagai jenis kehilangan lainnya yang tidak termasuk dalam kategori di atas.
Pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut saat membuat laporan kehilangan melalui E-SPKT
Fotokopi KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku
Kartu Keluarga
Fotokopi dokumen yang hilang (jika ada)
Bukti kepemilikan barang yang hilang (nota/kwitansi)
Surat kuasa (jika diwakilkan oleh orang lain)
Detail kronologi kehilangan barang/dokumen
Ciri-ciri khusus barang yang hilang
Lokasi dan perkiraan waktu kejadian
Ikuti langkah-langkah berikut untuk membuat laporan kehilangan secara online melalui E-SPKT
Pastikan Anda memiliki dokumen pendukung yang diperlukan sebelum mengisi formulir.
Detail informasi terkait langkah ini.
Lengkapi formulir laporan dengan identitas diri dan detail barang/dokumen yang hilang.
Detail informasi terkait langkah ini.
Setelah mengisi formulir, Anda akan mendapatkan nomor pelaporan yang perlu dibawa saat ke Polresta Surakarta.
Detail informasi terkait langkah ini.
Bawa dokumen terkait serta nomor pelaporan ke Polresta Surakarta untuk proses lebih lanjut.
Detail informasi terkait langkah ini.
Pantau status laporan Anda melalui halaman tracking yang tersedia.
Detail informasi terkait langkah ini.
Isi formulir untuk membuat laporan kehilangan resmi. Kami akan memproses laporan Anda dengan cepat dan profesional.
Laporan diproses dalam waktu 1x24 jam kerja setelah verifikasi
Surat keterangan kehilangan yang dikeluarkan adalah dokumen resmi kepolisian
Cukup datang untuk verifikasi berkas, laporan Anda akan langsung diproses dan selesai dalam waktu singkat.
Lengkapi data di bawah ini untuk memulai proses pelaporan
Temukan jawaban untuk pertanyaan yang sering diajukan tentang layanan E-SPKT Polri
Ya, surat keterangan kehilangan yang dikeluarkan melalui E-SPKT memiliki kekuatan hukum yang sama dengan surat yang dikeluarkan di kantor polisi. Dokumen ini dilengkapi dengan tanda tangan elektronik dan QR code untuk verifikasi keaslian.
Proses penerbitan surat keterangan kehilangan melalui E-SPKT biasanya memakan waktu 1x24 jam setelah verifikasi data dan dokumen Anda. Untuk kasus tertentu, proses verifikasi mungkin memerlukan waktu tambahan.
Umumnya tidak perlu. Seluruh proses dapat dilakukan secara online termasuk verifikasi melalui video call dengan petugas. Namun untuk kasus tertentu seperti kehilangan kendaraan bermotor, Anda mungkin diminta untuk hadir secara fisik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tidak, layanan E-SPKT Polri untuk pelaporan kehilangan diberikan secara gratis sebagai bentuk pelayanan publik. Waspada terhadap oknum yang meminta biaya atas nama layanan E-SPKT.
Anda dapat melaporkan kehilangan dokumen penting (KTP, SIM, Paspor, STNK, dll), barang elektronik (handphone, laptop, kamera), dompet, tas, perhiasan, dan barang berharga lainnya. Untuk kasus kehilangan kendaraan bermotor, ada prosedur khusus yang akan dijelaskan oleh petugas.