Layanan E-SPKT Polresta Surakarta

Layanan pelaporan elektronik resmi untuk memudahkan masyarakat melaporkan kehilangan barang dan dokumen penting kapanpun dan dimanapun.

24/7

Layanan Aktif

5+

Jenis Laporan

100%

Legal & Resmi

Layanan E-SPKT

Layanan Digital Kepolisian Indonesia

E-SPKT menyediakan beberapa layanan pelaporan digital yang dapat diakses masyarakat dengan mudah dan cepat

Kehilangan Dokumen Penting

Layanan pelaporan kehilangan KTP, SIM, STNK, ijazah, dan dokumen penting lainnya.

Kehilangan Barang Elektronik

Layanan pelaporan kehilangan ponsel, laptop, kamera, dan berbagai perangkat elektronik lainnya.

Kehilangan Dompet & Kartu

Layanan pelaporan kehilangan dompet, kartu ATM, kartu kredit, dan kartu identitas lainnya.

Kehilangan Kendaraan

Layanan pelaporan kehilangan motor, mobil, dan kendaraan lainnya untuk proses penanganan lebih lanjut.

Kehilangan Barang Pribadi

Layanan pelaporan kehilangan tas, koper, perhiasan, dan barang berharga lainnya.

Laporan Lainnya

Layanan pelaporan untuk berbagai jenis kehilangan lainnya yang tidak termasuk dalam kategori di atas.

Persyaratan

Syarat Pelaporan Kehilangan

Pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut saat membuat laporan kehilangan melalui E-SPKT

Dokumen Identitas

  • Fotokopi KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku

  • Kartu Keluarga

Dokumen Pendukung

  • Fotokopi dokumen yang hilang (jika ada)

  • Bukti kepemilikan barang yang hilang (nota/kwitansi)

  • Surat kuasa (jika diwakilkan oleh orang lain)

Informasi Tambahan

  • Detail kronologi kehilangan barang/dokumen

  • Ciri-ciri khusus barang yang hilang

  • Lokasi dan perkiraan waktu kejadian

Tahapan

Prosedur Pelaporan Online

Ikuti langkah-langkah berikut untuk membuat laporan kehilangan secara online melalui E-SPKT

Siapkan Dokumen

Pastikan Anda memiliki dokumen pendukung yang diperlukan sebelum mengisi formulir.

1

Detail informasi terkait langkah ini.

Isi Formulir Online

Lengkapi formulir laporan dengan identitas diri dan detail barang/dokumen yang hilang.

2

Detail informasi terkait langkah ini.

Dapatkan Nomor Pelaporan

Setelah mengisi formulir, Anda akan mendapatkan nomor pelaporan yang perlu dibawa saat ke Polresta Surakarta.

3

Detail informasi terkait langkah ini.

Datang ke Polresta Surakarta

Bawa dokumen terkait serta nomor pelaporan ke Polresta Surakarta untuk proses lebih lanjut.

4

Detail informasi terkait langkah ini.

Cek Status Laporan

Pantau status laporan Anda melalui halaman tracking yang tersedia.

5

Detail informasi terkait langkah ini.

Laporkan Sekarang

Buat Laporan Kehilangan

Isi formulir untuk membuat laporan kehilangan resmi. Kami akan memproses laporan Anda dengan cepat dan profesional.

Proses Cepat

Laporan diproses dalam waktu 1x24 jam kerja setelah verifikasi

Dokumen Legal

Surat keterangan kehilangan yang dikeluarkan adalah dokumen resmi kepolisian

Proses Cepat

Cukup datang untuk verifikasi berkas, laporan Anda akan langsung diproses dan selesai dalam waktu singkat.

Form Laporan Kehilangan

Lengkapi data di bawah ini untuk memulai proses pelaporan

Pertanyaan Umum

Frequently Asked Questions

Temukan jawaban untuk pertanyaan yang sering diajukan tentang layanan E-SPKT Polri

Apakah surat kehilangan dari E-SPKT sama dengan surat dari kantor polisi?

Ya, surat keterangan kehilangan yang dikeluarkan melalui E-SPKT memiliki kekuatan hukum yang sama dengan surat yang dikeluarkan di kantor polisi. Dokumen ini dilengkapi dengan tanda tangan elektronik dan QR code untuk verifikasi keaslian.

Berapa lama proses penerbitan surat keterangan kehilangan?

Proses penerbitan surat keterangan kehilangan melalui E-SPKT biasanya memakan waktu 1x24 jam setelah verifikasi data dan dokumen Anda. Untuk kasus tertentu, proses verifikasi mungkin memerlukan waktu tambahan.

Apakah saya perlu datang ke kantor polisi untuk verifikasi?

Umumnya tidak perlu. Seluruh proses dapat dilakukan secara online termasuk verifikasi melalui video call dengan petugas. Namun untuk kasus tertentu seperti kehilangan kendaraan bermotor, Anda mungkin diminta untuk hadir secara fisik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Apakah layanan E-SPKT berbayar?

Tidak, layanan E-SPKT Polri untuk pelaporan kehilangan diberikan secara gratis sebagai bentuk pelayanan publik. Waspada terhadap oknum yang meminta biaya atas nama layanan E-SPKT.

Jenis kehilangan apa saja yang dapat dilaporkan melalui E-SPKT?

Anda dapat melaporkan kehilangan dokumen penting (KTP, SIM, Paspor, STNK, dll), barang elektronik (handphone, laptop, kamera), dompet, tas, perhiasan, dan barang berharga lainnya. Untuk kasus kehilangan kendaraan bermotor, ada prosedur khusus yang akan dijelaskan oleh petugas.

Butuh bantuan lebih lanjut?

Tim dukungan kami siap membantu Anda 24/7